Tuesday, September 25, 2018

12:46 PM
Silahkan klik tulisan atau gambar untuk lanjut membaca Waduh, Kantor Bupati Bursel dan Empat Kantor Kenah Sasi Adat.

Waduh, Kantor Bupati Bursel dan Empat Kantor Kenah Sasi Adat


Waduh, Kantor Bupati Bursel dan Empat Kantor Kenah Sasi Adat

Posted: 24 Sep 2018 09:36 PM PDT

Selsily Minta Masyarakat Tidak Terprovokasi Kepentingan Pileg 2019

Posted: 24 Sep 2018 09:21 PM PDT

Pemilik Lahan Segel Dua Kantor Milik Pemkab Bursel

Posted: 24 Sep 2018 09:11 PM PDT

DPRD Minta Pemda Bursel Prioritaskan Pembangunan Jalan Biloro-Fogi

Posted: 24 Sep 2018 09:11 PM PDT

Panitia PAW Kepala Desa Suka Harja Diduga Tidak Transparan

Posted: 24 Sep 2018 09:10 PM PDT


BantenNet.com, KABUPATEN TANGERANG - Pemilihan Antar Waktu(PAW) Kepala Desa Sukaharja Kecamatan Sindang Jaya Kabupaten Tangerang,diduga adanya pencekal slah satu calon peserta.

Pasalnya kejanggalan itu dapat diketahui dari tanggal pendaftaran pada 14 Agustus-19 Agustus 2018 yang ditetapkan oleh pihak Panitia PAW yang seharusnya pembukaan dan penutupan itu selama tujuh hari,sementara ini hanya enam hari dari tanggal yang sudah ditentukan.

Dalam hal itu,Jaenus salah satu calon peserta PAW saat itu merasa dirugikan dari ketidak transparanan pihak panitia PAW Kepala Desa Suka Harja.


"Pertama dari tanggal dan waktu yang sudah ditentukan itu sudah salah,seharusnya selama tujuh hari ini kok cma enam hari.selain itu penutupannya,menurut aturan yang sudah disepakati bahwa penutupan pendaftaran itu seharusnya 1x24 jam atau pada puku 24.00 wib.bukan jam 12.00 siang".kata jaenus kepada wartawan,pada Senin (24/9/2018).

Dikatakan Jaenus,bahwa dirinya pun berhak mengikuti Pemilihan PAW Kepala Desa Suka harja dan persyaratannya pun tidak ada masalah.

"Saya juga kan warga negara Indonesia dan berhak untuk mengikuti pencalonan PAW Kepala Desa".Imbuhnya

Dilihat adanya dugaan kejanggalan,Jaenus akhirnya memberikan somasi pertama(ke-1) kepada ketua panitia PAW tertanggal 11 september 2018.namun tidak ditanggapi oleh pihak panitia,hingga somasi ke-2 tanggal 13 September 2018. yang berkesimpulan bahwa panitia  dalam menjalankan tugasnya telah melanggar aturan yang berlaku.itu pun tidak direspon.

Padahal,pernah ada statemen dari pemdes setelah acara pemilihan selesai,"kalo masih ada gugatan dari calon peserta maka tidak akan adanya pelantikan,tapi dalam hal itu knpa SK sudah terbit dan pelantikan hari rabu esok akan dilaksanakan.

sedangkan permasalahan gugatan somasi dari salah satu calon peserta yang ditolak pihak panitia  a/n Jaenus Solihin,SE.SSA,masih berjalan,dan  menurutnya diduga adanya permainan dalam pemilihan PAW tersebut oleh panitia.

disisi lain menurut ketua Panitia PAW saat dihubungi via telpon genggamnya tadi malam mengatakan,Dalam pemilihan PAW tersebut tidak adanya penjegalan kepada salah satu  pencalon PAW.

"Penyelesaiannya secara kekeluargaan udah adanya ketemuan,dan tidak ada penjegalan atau apa pa,keputusan itu kan adanya dikami,dan itu sudah dibicarakan sebelumnya terkait penutupan pendaftaran".


> spyn

Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Panitia PAW Kepala Desa Suka Harja Diduga Tidak Transparan . Silahkan membaca berita lainnya.

Polair dan Basarnas MTB Selamatkan 4 Orang di KM Nusa Jaya

Posted: 24 Sep 2018 08:51 PM PDT

Polair dan Basarnas MTB Selamatkan 4 Orang di KM Nusa Jaya
SAUMLAKI, LELEMUKU.COM - Anggota Polisi Pelairan (Polair) Kepolisian Resor (Polres) dan Badan SAR Nasional (Basarnas) Maluku Tenggara Barat (MTB), Provinsi Maluku pada Senin (24/9 berhasil selamatkan 5 orang di Kapal Motor (KM) Nusa Jaya yang dilaporkan hilang di perairan Seira, Kecamatan Wermaktian.

Ke 5 korban tersebut, terdiri dari 4 awak kapal yakni Iskandar, (46),  Bara (17), Hendrik (17) dan Yanto (17)  serta 1 penumpang atas nama Maycel Albart (29) dilaporkan hilang oleh keluarga pada Minggu (23/9) di perairan Desa Latdalam, Kecamatan Tanimbar Selatan.

Kapal dengan rute Saumlaki - Seira tersebut dilaporkan mengalami gangguan pada mesin di sekitar Karang Batu Kerbau, sebelah Utara Desa Latdalam pada pukul 11.00 WIT.

Pencarian dan penyelamatan ini dipimpin Kasat Polair Res MTB, Ipda Ar Sambas ini menggunakan armada Kapal Polisi (KP) XVI 2010 Eraspus bersama dengan 4 anggota Polari dan 3 anggota Basarnas.

Awalnya pencarian dilakukan disekitar Karang Batu Kerbau kemudian dilanjutkan ke Selatan Pulau Ngolin, Pintu Tandula dan sekitar Desa Latdalam. Para korban ditemukan selamat sekitar pukul 14.20 WIT di perairan Kepulauan Selu.

Setelah ditemukan, KM Nusa Jaya kemudian ditarik dari lokasi temuan menuju Kota Seira. Setibanya di Pelabuhan Seira nakhoda dan awak kapal kemudian melakukan perbaikan kapal sementara KP Erapus bersama kru kembali ke Saumlaki. (Albert Batlayeri)

KPU Maluku Utara Gelar Deklarasi Kampanye Damai Pemilu 2019

Posted: 24 Sep 2018 08:11 PM PDT

KPU Maluku Utara Gelar Deklarasi Kampanye Damai Pemilu 2019
TERNATE, LELEMUKU.COM - Guna mewujudkan Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 yang aman damai dan sejuk, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara (Malut), menggelar Deklarasi Kampanye Damai Pemilu DPR,DPD dan DPRD serta Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019, yang berlangsung di Lapangan Ngara Lamo, Salero. Minggu (23/9).

Deklarasi Kampanye damai tersebut mengambil tema "Indonesia Menolak HOAX,Politisasi  SARA dan Politik Uang," yang diwarnai dengan rangkaian kegiatan dalam Deklarasi Kampanye Damai Pemilu DPR,DPD dan DPRD serta pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019 di mulai dengan perkenalan paslon nomor urut Capres/Cawapres, perkenalan nomor urut peserta parpol, calon DPD prov. Malut, menyanyikan lagu Kebangsaan Indonesia Raya dan pembacaan Doa.

Ketua Bawaslu Provinsi Malut, Muksin Amrin, SH, MH. mendapatkan kesempatan pertama menyampaikan Orasi Demokrasi wujudkan Pemilihan Legislatif dan Pilpres 2019 yang aman, damai dan sejuk.

"Deklarasi kampanye ini adalah awal dari tahapan kampanye pemilihan caleg dan capres cawapres, kegiatan kampanye merupakan penyampaian visi dan misi bukan kampanye saling menghujat menyebarkan Hoax serta politik Uang, sehingga diharapkan kampanye dapat berjalan dengan baik," kata dia.

Selanjutnya Ketua KPU Provinsi Malut, Syahrani Sumadayo, ST. MSi mengajak seluruh pihak untuk menjaga agar kampanye damai ini terus terjaga hingga tuntas nantinya.

"Hari ini secara serentak dilaksanakan Deklarasi kampanye Damai seluruh indonesia , mari kita tampilkan budaya yang damai dalam melaksanakan kampanye, jangan saling menghujat menyebarkan hoax untuk itu para calon agar dapat melaksanakan kampanye dengan menyampaikan visi dan misi, kampanye dapat dilaksanakan saat ini dengan pertemuan terbatas dan tatap muka," papar dia.

Rangkaian kegiatan dalam Deklarasi Kampanye Damai Pemilu DPR,DPD dan DPRD serta pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019 dilanjutkan dengan Perkenalan Maskot pemilu 2019 dan Jingle pemilu 2019.

Puncak dari acara Deklarasi Kampanye Damai Pemilu DPR,DPD dan DPRD serta pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019 ialah Pembacaan Ikrar Deklarasi Damai oleh KPU Provinsi Malut yang diikuti oleh Ketua Parpol calon anggota DPD RI peserta pemilu 2019 dan Penandatanganan Deklarasi Damai oleh calon anggota DPD RI prov. Malut dan ketua parpol.

Mewujudkan Pemilu yang langsung umum bebas rahasia jujur dan adil. Melaksanakan kampanye yang tertib yang damai, anti hoak dan menolak politisasi uang dan Melaksanakan kampanye berdasarakan peraturan perundang undangan yang berlaku.

Pelepasan burung merpati sebagai lambang kedamaian menjadi penutup rangkaian kegiatan Deklarasi Kampanye Damai mewujudkan Pemilihan Legislatif dan Pilpres 2019 yang aman, damai dan sejuk.

Hadir dalam pelaksanaan Deklarasi Kampanye Damai antara lain, Ketua KPU Prov. Malut Bapak Syahrani Sumadayo, ST. MSi, Ketua Bawaslu Prov. Malut, Muksin Amrin, SH, MH, Gubernur Prov. Malut KH. Abd. Gani Kasuba, LC, Kapolda Malut (Brigjen Pol Drs. M. Naufal Yahya, M.Sc. Eng., Komisioner KPU Prov. Malut Safril Awal Spd, Komisioner KPu Prov. Malut, Kasman Tan, SE, Komisioner KPU Prov. Malut, Puja Sutamat S.Sos. M.Si, Para Komisioner Bawaslu Prov. Malut, Dir Intelkam Polda Malut Kombes Pol Alfian Budianto, SH. M.H, Kapolres Ternate AKBP Azhari Juanda, SIK, Para ketua parpol peserta pemilu Prov. Malut, para Caleg masing-masing parpol, Forkopimda Malut. (HumasPoldaMalut)

Dinas PRKP Maluku Terus Upayakan Penyelesaian Pembanungan Rumah Susun

Posted: 24 Sep 2018 04:36 PM PDT

BERITA MALUKU. Tahun ini ada tiga daerah di Maluku yang mendapat jatah pembangunan rumah susun untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Ketiga daerah tersebut, yakni Masohi, Kabupaten Maluku Tengah, Piru, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) dan Kota Ambon.

"Untuk Kabupaten SBB dan Kota Ambon diperuntukan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), sedangkan di Masohi diperuntukan untuk mahasiswa," kata Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Provinsi Maluku, Kasrul Selang, Senin (24/9).

Untuk progres pekerjaan, Kabupaten Maluku Tengah dan Kota Ambon berjalan dengan baik, hanya saja ada sedikit permasalahan di Kabupaten Piru. Namun hal tersebut sudah diselesaikan.

"Memang dalam progresnya kita sedikit mengalami ita keterlambatan terutama pembangunan rumah susun di piru, Kabupaten SBB, Namun setelah diambil keputusan, kita ada perubahan lain, mungkin hari ini fondasi sudah selesai," ucapnya.

Dirinya optimis, pembangunan ketiga rumah susun akan selesai tepat waktu.

Sementara itu, untuk pembangunan rumah khusus di tahun ini, Maluku hanya mendapat satu jatah di Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru.

"Sampai saat progresnya sudah hampir 80 persen," ujarnya.

Rumah susun yang dibangun terdapat 50 unit, yang diperuntukan nelayan.

"Hanya diperuntukan untuk nelayan, sedangkan untuk ASN belum ada," pungkasnya.

Untuk diketahui, sebanyak tiga buah tower Rumah Susun (Rusun) untuk 137 unit untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di provinsi Maluku ditargetkan dapat selesai tahun 2018.

Tahap awal pembangunan tiga tower di Maluku yang dilakukan di Kota Ambon empat lantai dengan kapasitas 58 unit.

Semamentara Kabupaten Maluku Tengah yang memiliki tiga lantai dengan kapasitas 37 unit dan Kabupaten Seram Bagian Barat yang juga memiliki tiga lantai dengan 42 unit.

Kepala Satker penyediaan perumahan provinsi Maluku, Piter Pakabu, mengungkapkan, pembangunan Rusun MBR tersebut menjadi satu dari beberapa upaya dalam percepatan program pembangunan sejuta rumah di Indonesia.

Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) tahun 2018 Kementerian melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat provinsi Maluku dibawah nahkoda Kasrul Selang patut diapresiasi.

Pemerintah melalui dinas PUPR Provinsi Maluku tengah melakukan percepatan pembangunan infrastruktur di 11 Kabupaten/kota di Maluku yang dilerolroyaskan kalangan mahasiswa.

"Sedang dibangun tiga Rusun untuk Kota Ambon untuk PNS, Rusun di Maluku Tengah untuk Mahasiswa dan Rusun di Kabupaten Seram Bagian Barat untuk PNS," jelansya.

Pemerintahan dibawah pimpinan Jokowi saat ini melakukan percepatan pembangunan infrastruktur, termasuk diantaranya di bidang perumahan.  

Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Dinas PRKP Maluku Terus Upayakan Penyelesaian Pembanungan Rumah Susun . Silahkan membaca berita lainnya.

BKD Maluku Pastikan Data ASN Koruptor Sudah Diserahkan Ke BKN Sebelum Akhir Desember

Posted: 24 Sep 2018 04:26 PM PDT

BERITA MALUKU. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Maluku, Femy Sahetapy memastikan sebelum batas akhir Desember 2018, data Pegawai Negara Sipil (PNS) berstatus koruptor, sudah diserahkan ke Badan Kepagawaian Negara (BKN) RI.

Penyerahan data PNS ini menindaklanjuti surat keputusan bersama, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Syafruddin dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, terkait pemecatan 2.357 pegawai negeri sipil (PNS) yang berstatus koruptor di seluruh Indonesia.

SKB tersebut secara umum mengatur pemberhentian tidak hormat para PNS yang terlibat korupsi.

"Selama satu minggu, karena Pak Seketaris Hamin Bin Thahir sibuk dengan KUA PPAS, jadi belum bisa ditindaklanjuti. Setelah ini beliau juga akan ke Jakarta, sekembalinya baru kita bisa tindaklanjut," kata Sahetapy, Senin (24/9).

Dikatakan, tindaklanjut tersebut berupa pertemuan bersama seluruh santuan kerja perangkat daerah (SKPD), untuk penyesuaian data sesuai keputusan inkra Pengadilan.

"Jadi sudah dilapor kepada bapak Gubernur, setelah pak Sekda kembali baru rapat dengan SKPD untuk ditindaklanjuti. Dan dipastikan akan selesai batas waktu, Desember mendatang," ungkpanya.

Sebagai informasi, pemberian sanksi kepada PNS yang telah divonis bersalah dan telah inkracht tersebut harus diberhentikan dengan tidak hormat.

Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 87 ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara jo Pasal 251 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen PNS.

Terima kasih karena telah membaca informasi tentang BKD Maluku Pastikan Data ASN Koruptor Sudah Diserahkan Ke BKN Sebelum Akhir Desember . Silahkan membaca berita lainnya.

Sekolah Suwasta Boleh Meminta Iuran Pada Wali Murid; ini Kata Ketua Yayasan Al-Azahriyah

Posted: 24 Sep 2018 10:45 AM PDT


BantenNet.com, KABUPATEN TANGERANG - Dunia pendidikan saat ini memang perlu menjadi perhatian yang khusus terutama penerapan aturan terkait pungutan biaya yang diambil oleh sekolah - sekolah swasta yang terjadi di Kabupaten Tangerang.

Dalam hal ini pungutan tersebut terjadi di Sekolah Dasar Islam (SDIT) Terpadu Harapan Bangsa yang dikelola oleh Sdr. Dra. Jaujiyah. M.Pd, dimana siswa SDS,SMP Dan SMA/SMK tersebut diwajibkan untuk membayar iuran Ujian Tengan Semester yang diaelenggarakan oleh sekolah tersebut sebesar 15.000 rupiah tingakat SD, 25.000 tingakat SMP dan 50.000 tingkat SMA/SMK

Hal ini disampaikan Imam Fahrudin salah satu orang tua murid saat mempertanyakan terkait anaknya yang tidak diperbolehkan mengikuti ujian tengah semester dikarenakan belum melunasi uang ujian tengah semester tersebut.ucapnya kepada BntenNet.com pada ( 24/9).

Menurut Imam Fahrudin "Perbuatan kepala sekolah tersebut sangat melanggar hak warga negara untuk memperoleh pendidikan yang layak yang telah di atur dan itu sebuah pelanggaran berat karena dengan tindakan kepala sekolah tersebut membuat anak saya tidak percaya diri dan diskriminatif serta telah melalaikan hak - hak anak saya dalam menikmati kegiatan belajar di sekolah tersebut.ujar Ketua KOMWIL Reclasering Indonesia Provinsi Banten.

Lanjut Imam " saya meminta kepada pejabat yang berwenang untuk meninjau kembali akreditasi dan ijin operaaional sekolah tersebut dan menindaklanjuti masalah ini sesuai peraturan dan perundangan yang berlaku, apalagi ini terkait dengan pungutan - pungutan kegiatan belajar diluar aturan yang berlaku" katanya


Sementara itu Jaujiyah Kepala Sekolah sekali gus Ketua Yayasan  Al-Azahriyah membenarkan adanya  Iuran ujian UTS (ujian tengah Semester ) bagi para murid dari tingkat SD, SMP, Dan SMA/ SMK dengan iuran yang berbeda sesuai dengan jenjang pendidikan, ini semua kami lakukan seusai dengan aturan yang ada karna pihak swasta boleh meminta iuran kepada wali murid sesui dengan kebutuhan yang diperlukan dan kami yayasan mempunyai surat dari Dinas Pendidikan bahwa pihak swasta boleh meminta iuran,ucapnya

" semua yang kami lakukan ini sesuai dengan peraturan yang di berikan Dinas Pendidikan dan kami tidak merasa bersalah dalam meminta iuran  bagi wali murid yang anak anaknya sekolah di yayasan kami" tuturnya.

Bahkan hampir semua yayasan atau sekolah swasta di perbolehkan meminta iuran kepada wali murid, dan bukan sekolah atau yayasan kami saja meminta iuran hampir semua yayasan yang berada di kabupaten Tangerang meminta iuran kepada wali murid, bahkan ada yang meminta Iuran bulanan atau SPP dan yang lainnya, tapi untuk Yayasan  Al-Azahriyah hanya meminta Iuran Ujian Tengah Semester (UTS) karna penggandaan Dokumen yang kami masih Kekurangan.jelasnya.


>sol / ldn


Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Sekolah Suwasta Boleh Meminta Iuran Pada Wali Murid; ini Kata Ketua Yayasan Al-Azahriyah . Silahkan membaca berita lainnya.

A.Zaki, Minta Pemuda Dapat Bekerja Keras Menuju Generasi BerJaya, Martabat, Sejahtera

Posted: 24 Sep 2018 10:05 AM PDT


BantenNet.com ,KABUPATEN TANGERANG - Komite Nasional Pemuda Indonesia ( KNPI ) melakukan penyegaran kepengurusan yang lama kepada yang baru, diwujudkan Pelantikan Ketua KNPI Kabupaten Tangerang Periode 2018 - 2021 yang dijabat Adang Akbarudin, Senin ( 24/9 )    di Gedung Graha Pemuda Kabupaten Tangerang - Banten.

Pelantikan dilakukan oleh Ketua DPD KNPI Banten Rano Alfath menyampaikan para pengurus KNPI yang dilantik, agar berpola pikir yang besar agar terciptanya ide-ide besar.

"Kepengurusan baru ini, KNPI Kabupaten Tangerang harus terus menciptakan ide-ide besar dan sekaligus mengharumkan nama pemuda serta terjalin hubungan yang sinergi pada Pemerintah Daerah, kepada kepengurusan yang baru,"  ucap H Rano dalam sambutan acara Pelantikan.

Sementara Ketua DPD KNPI terpilih Adang Akbarudin, mengatakan terima kasih kepada seluruh elemen pemuda yang tergabung didalam organisasi kepemudaan ( OKP) dan 29 pengurus DPK Kecamatan, bahwa musda yang digelar bulan yang lalu di puncak Bogor, berjalan dengan sukses, dengan menghasilkan komposisi kepengurusan yang saat ini dilantik.

" Kami berharap agar KNPI ini bisa lebih bersinergi dengan pemerintah daerah, banyak program-program yang bisa disinergikan dengan Pemerintah Daerah," Kata Adang.

Bupati Tangerang A.Zaki Iskandar dalam Sambutannya berharap agar pemuda bekerja keras dengan menggali potensi agar pemuda bisa berjaya, bermartabat dan sejahtera.

" Masih banyak peluang yang harus kita gali, apalagi banyak program-program pembangunan yang berkaitan dengan kepemudaan" terang Zaki.

Pelantikan Pengurus DPD KNPI Kabupaten Tangerang dihadiri Bupati Tangerang, Dandim 0510 Diwakili Danramil Tigaraksa, Kapolres Tangerang Diwakili Kasat Binmas Kompol Saludi, DPD RI Achmad Subadri dan Beberapa Anggota DPRD Kabupaten Tangerang, Kadispora, Ketua MUI diwakili Sekretaris KH.Nur Alam.MA, Tomas, Togak dan Ketua OKP se Kabupaten Tangerang.

Namun acara Pelantikan Diakhiri dengan Doa oleh KH.Nur Alam, MA Sekretaris Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Tangerang.

> sol

Terima kasih karena telah membaca informasi tentang A.Zaki, Minta Pemuda Dapat Bekerja Keras Menuju Generasi BerJaya, Martabat, Sejahtera . Silahkan membaca berita lainnya.

Polda Kalbar Ungkap Judi Online dan Togel Beromset Miliaran Rupiah

Posted: 24 Sep 2018 08:38 AM PDT

Polda Kalbar Ungkap Judi Online dan Togel Beromset Miliaran Rupiah

MEDIA NASIONAL OBOR KEADILAN | PONTIANAK |  Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar mengungkap kasus perjudian online dan togel yang beromzet miliaran rupiah dengan menangkap bandar bernama LH alias Ahui  warga Kelurahan Tanah Sereal, Kecamatan Tambora Singkawang.

"ini kali pertama kita menangkap dan mengungkap perjudian online dan togel terbesar beromset milyaran rupiah selama ia menjabat sebagai Kapolda Kalbar, "ungkap Irjen Pol Drs Didi Haryono dalam keterangan persnya, Senin, (24/9).

Kapolda Kalbar, Irjen Pol Drs Didi Haryono menjelaskan, pihaknya mendapati perjudian online ini di dua tempat di Kota Pontianak dan Kota Singkawang. Sudah 8 tersangka diamankan saat ini, sementara masih ada beberapa orang dalam pengembangan kasus ini.

Penangkapan terhadap bandar besar ini dilakukan setelah sebelumnya Tim Subdit II Cyber Ditreskrimsus Polda Kalbar melakukan penyergapan tanggal 16-17 September lalu di daerah Singkawang dan Pontianak. Penangkapan terhadap sub agen atas nama Abun di rumahnya ini kemudian dilakukan pengembangan dan diketahui nomor HP tersangka Ahui sehingga akhirnya berhasil ditangkap 8 orang terkait kasus tersebut.

"Tersangka dikenal sangat licin dan mempunyai jaringan kuat di empat wilayah yakni Singkawang, Sambas, Melawi dan Kota Pontianak. Para tersangka berikut barang bukti judi online kini diamankan di Mapolda Kalbar," kata Irjen Pol Drs Didi Haryono.

Kapolda menerangkan tersangka sebagai bandar sudah beraksi selama 8 bulan membuka perjudian di Singkawang, Sambas, Melawi dan Pontianak untuk jenis judi togel, sepak bola dan adu ayam melalui website: www.choilthnang.com, www.vivawin.com, www.sbobet.net.

Selanjutnya tersangka mencari agen sebagai pengepul di empat kabupaten dan kota. "Di Kota Singkawang ada 20 Agen, Kabupaten Sambas ada 12 agen, Kabupaten Melawi ada 10 agen dan Kota Pontianak sebanyak 12 agen. Total omzet perbulan diperkirakan 1 miliar hingga 2 miliar rupiah setelah dikembangkan omzet mencapai 3 miliar, rupiah"  tuturnya.

Kegiatan judi togel ini , kata Kapolda, dibuka hampir setiap hari Senin, Rabu, Kamis, Sabtu dan juga hari Minggu. Sedangkan judi bola dibuka disesuaikan waktu siaran langsung sepak bola liga Champions, Liga Eropa, Liga Italia, Liga Inggris, Liga Spanyol termasuk Liga Indonesia. Semua agen dan pengepul di masing-masing dikendalikan langsung oleh bandar terbesar.

Menurut dia, tersangka memiliki kantor untuk rekap perjudian yang dilengkapi dengan laptop 1 buah, tablet 10 buah. Tersangka Juga memiliki akses permainan judi online yang terhubung dengan server bandar di Kota Pontianak. Kemudian tersangka memiliki jalur akses ke kantor Pusat di Jakarta. Untuk pembelian dan pembayaran hasil perjudian dari pemain dilakukan melalui transfer ke Rekening BCA, BRI dan CIMB atas nama LH.

"Para tersangka bandar judi online dan judi togel ini akan dijerat dengan Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau pasal 303 KUHP Jo Pasal 55 ayat: (1) KUHP dengan Ancaman hukuman dipidana penjara paling lama 6 (enam) Tahun dan/atau denda paling banyak Rp. (1.000.000.000)- (satu Milyard Rupiah), "tutupnya.

Barang-bukti yang digelar saat press conference, yang berhasil disita petugas di Kota Singkawang, berupa: 2 (dua) buah buku rekening Bank BRI dan sebuah buku rekening CIMB niaga Syariah an. LH; 1 (satu) buah ATM BCA; sebuah handphone galaxy J2 Primer; sebuah handphone merek iPhone X; sebuah tablet Samsung; 4 (empat) buah buku rekapan laporan transaksi perjudian online 2(dua) buah buku rekening bank BRI an. STK; sebuah buku rekening bank CIMB NIAGA an. LH; sebuah laptop merk Azus; 10 unit tab Samsung A6 merk Samsung dan uang tunai sebesar Rp. 195.329.000,-. Sedangkan dari lima Tersangka di Kota Pontianak, berupa: 20 unit Samsung Galaxy Tab; sebundel rekapan calon member judi online; 2 buah laptop Asus; 20 buku rekapan member yang berminat; 2 buku pelanggan yang sudah deposit kedalam situs www.agent.bravo123.com; sebuah Modem merk ZTE; 3 unit modem merk xiaomi; 1 unit Finger print absen merk solution P207; 3 unit UPS merk Prolink; 3 unit PC merk Vutura Neo; 6 unit Monitor merk LG; 3 unit Keyboard; 4 unit Mouse; 1 unit Modem merk Tp-Link; 1 akun agent www.agent.bravo123.com; dan sebuah handphone Xiaomi Redmi 5.(rls)

Editor : Redaktur
Penanggung Jawab Berita : Obor Panjaitan


Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Polda Kalbar Ungkap Judi Online dan Togel Beromset Miliaran Rupiah . Silahkan membaca berita lainnya.

Kontingen Karate Kodam Pattimura Raih Satu Medali Perunggu Dari Nomor Kumite

Posted: 24 Sep 2018 07:41 AM PDT

BERITA MALUKU. Kontingen Karate Kodam XVI/Pattimura memperoleh satu medali perunggu pada event Kejuaraan Nasional (Kejurnas) Karate Panglima TNI Cup–V, lewat Pratu Poly Peggy W asal S`atuan Yonif 732/Banau dari nomor kumite - 60 kg putra pada Minggu (23/09) kemarin di GOR  A. Yani Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur (Jaktim).

Siaran pers Pendam XVI/Pattimura kepada media ini, Senin (24/9/2018) menyebutkan, pertandingan yang digelar 15 nomor ini dengan rincian kumite perorangan kelas -55 kg, -60 kg, -67 kg, -75 kg, -84 kg dan +84 kg, kumite beregu, kata perorangan dan kata beregu. Untuk putri, kumite perorangan kelas -55 kg, -61 kg, -68 kg dan +68 kg, kumite beregu dan kata perorangan.

Berdasarkan hasil kelasemen sementara, Kodam XVI/Pattimura berada si posisi 18 dengan perolehan satu medali dari 33 Kontingen Karate jajaran TNI yang mengikuti Kejuaraan Nasional (Kejurnas) Karate Panglima TNI Cup –V, posisi pertama klasemen, Kontingen Karate Mabesad dengan perolehan 12 medali emas, 11 medali perak dan 4 medali perunggu, disusul posisi kedua, Kontingen Karate Ditziad dengan perolehan 2 medali emas, dan 3 medali perunggu, dan posisi ketiga, kontingen karate Kopassus dengan perolehan 1 medali emas, 2 medali perak dan 4 medali perunggu. 

Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Kontingen Karate Kodam Pattimura Raih Satu Medali Perunggu Dari Nomor Kumite . Silahkan membaca berita lainnya.

Peran Ombudsman dalam Menengahi Perselisihan Penyelenggara Pelayanan Publik

Posted: 24 Sep 2018 07:41 AM PDT


Oleh: Adam Setiawan
Mahasiswa Program Magister Ilmu Hukum UII


DI TENGAH hiruk pikuk penetapan nomor urut capres dan cawapres Pilpres 2019, kita juga tak boleh melupkan isu yang sedang hangat belakangan akhir ini terkait polemik impor beras yang menimbulkan perselisihan antara Direktur Utama Badan Urusan Logistik (Bulog) Budi Waseso dengan Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita.

Dalam hal ini Budi Waseso mengatakan tegas menolak impor beras lagi. Dikarenakan tak ada lagi ruang di gudang untuk menyimpan beras. Kemudian respons Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita dengan mengatakan bahwa persoalan keterbatasan gudang itu bukan urusan dari Kementerian Perdagangan. Mengetahui respon tersebut lantas membuat amarah Budi Waseso meledak dengan mengumpat kata "Matamu itu" Kita 'kan sama-sama lembaga negara. pihak yang ingin beras impor terus sebagai "pengkhianat bangsa".

Dengan adanya silang pendapat yang sontak menimbulkan perselisihan antara Direktur Utama Badan Urusan Logistik Bulog Budi Waseso dengan Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita terkait impor beras. Tentunya hal ini dapat mengganggu implementasi pelayanan publik yang ada dan pastinya berdampak masif terhadap kesejahteraan umum.

Terlepas dilakukannya penyelesaian secara internal yang langsung dipimpin oleh Presiden atau Menteri Kordinator. Oleh karena itu menurut penulis dibutuhkan peran serta Ombudsman Republik Indonesia untuk menengahi polemik yang terjadi antara penyelenggara pelayanan publik. Walaupun dalam hal ini terhambat dikarenakan terbatasnya kewenangan untuk menengahi (mediasi) perselisihan antar penyelenggara pelayanan publik tidak tercantum di dalam peraturan perundang-undangan bahkan di dalam ketentuan UU No 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia dan UU 25 Tahun 2009 tentang Pelyanan Publik.

Adapun keterbatasan tugas dan kewenangan dalam hal ini mengacu pada asas legalitas dimana Ombudsman hanya dapat bertindak sesuai dengan kewenangan yang telah diberikan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan. Sebagaimana Pasal 6, Pasal 7 dan Pasal 8 UU No 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.

Berdasarkan Pasal 6 Ombudsman berfungsi mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Negara dan pemerintahan baik di pusat maupun di daerah termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum Milik Negara serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu. Berdasarkan Pasal 7 Ombudsman bertugas: a. menerima Laporan atas dugaan Maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik; b. melakukan pemeriksaan substansi atas Laporan; c. menindaklanjuti Laporan yang tercakup dalam ruang lingkup kewenangan Ombudsman; d. melakukan investigasi atas prakarsa sendiri terhadap dugaan Maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik; e. melakukan koordinasi dan kerja sama dengan lembaga negara atau lembaga pemerintahan lainnya serta lembaga kemasyarakatan dan perseorangan; f. membangun jaringan kerja; g. melakukan upaya pencegahan Maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik; dan h. melakukan tugas lain yang diberikan oleh undang-undang.

Lebih lanjut berdasarkan Pasal 8 ayat (1) Dalam menjalankan fungsi dan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7, Ombudsman berwenang: a. meminta keterangan secara lisan dan/atau tertulis dari Pelapor, Terlapor, atau pihak lain yang terkait mengenai Laporan yang disampaikan kepada Ombudsman; b. memeriksa keputusan, surat-menyurat, atau dokumen lain yang ada pada Pelapor ataupun Terlapor untuk mendapatkan kebenaran suatu Laporan; c. meminta klarifikasi dan/atau salinan atau fotokopi dokumen yang diperlukan dari instansi mana pun untuk pemeriksaan Laporan dari instansi Terlapor; d. melakukan pemanggilan terhadap Pelapor, Terlapor, dan pihak lain yang terkait dengan Laporan; e. menyelesaikan laporan melalui mediasi dan konsiliasi atas permintaan para pihak;

Namun dengan adanya asas legalitas tersebut menurut penulis, Ombudsman tidak bisa secara luwes dan efektif melakukan fungsi pengawasan terhadap proses dari pelayanan publik yang kemungkinan memberikan dampak buruk secara masif pada kesejahteraan masyarakat.

Sebagaimana kita ketahui Ombudsman dibentuk untuk mengawasi tindakan pemerintah atau badan hukum lainnya dalam hal pelayanan publik. Dengan demikian menurut penulis telah terjadi ketidakefektifan dalam pengawasan pelayanan publik. Manakala dalam proses pelayanan publik terjadi perselisihan atau sengketa antara penyelenggara pelayanan publik.

Oleh karena itu menurut hemat penulis diperlukan politik hukum dari legislator dan pemerintah untuk melakukan pembaharuan mencakup tugas dan kewenangan Ombudsman untuk bisa memediasi dan memfasilitasi penyelesaian perselisihan antar penyelenggara pelayanan publik guna memberikan kepastian hukum dan tercapainya tujuan negara.

Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Peran Ombudsman dalam Menengahi Perselisihan Penyelenggara Pelayanan Publik . Silahkan membaca berita lainnya.

Nangis Saat Ditahan Kejagung, Karen Agustiawan Dirut Pertamina Tersandung Pidana Korupsi

Posted: 24 Sep 2018 04:58 AM PDT


Karen Agustiawan Saat di tahan Kejagung. 

MEDIA NASIONAL OBOR KEADILAN | JAKARTA | Penyidik Kejaksaan Agung menahan mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan. Karen ditahan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi investasi PT Pertamina di Blok Basker Manta Gummy (BMG), Australia. 

Penahanan Karen dilakukan usai pemeriksaan di gedung Jampidsus, Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jaksel, Senin (24/9/2018). Karen keluar dengan mengenakan baju tahanan Kejagung. 

"Nanti Pak Jampidsus akan rilis," ujar Direktur Penyidikan pada Jampidsus, Warih Sadono saat dimintai konfirmasi.
Karen ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Tap-13/F.2/Fd.1/03/2018. 

Selain Karen, penyidik juga telah menetapkan dua orang tersangka lainnya yakni, Chief Legal Councel and Compliance PT. Pertamina (pada saat kasus terjadi) berinisial GP serta mantan Direktur Keuangan PT Pertamina (persero) berinisial FS. 

Ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Undang-Undang tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kapuspenkum Kejagung, M Rum mengatakan kerugian keuangan diperkirakan Rp 568 miliar. 
"Kerugian keuangan negara senilai USD 31.492.851 dan AUD 26.808.244 atau setara dengan Rp. 568.066.000.000 ,- berdasarkan hasil perhitungan Akuntan Publik," ujar Rum, Rabu (4/4).

Kasus ini bermula pada tahun 2009, ketika PT. Pertamina (Persero) melakukan kegiatan akuisisi (Investasi Non Rutin) berupa pembelian sebagian asset (Interest Participating/ IP) milik ROC Oil Company Ltd di lapangan Basker Manta Gummy (BMG) Australia berdasarkan Agreement for Sale and Purchase--BMG Project tanggal 27 Mei 2009 senilai USD 31,917,228.00. Akan tetapi dalam proses pelaksanaannya ada indikasi tidak sesuai dengan pedoman investasi. 

"Namun dalam pelaksanaannya ditemui adanya dugaan penyimpangan dalam pengusulan Investasi yang tidak sesuai dengan Pedoman Investasi dalam pengambilan keputusan investasi tanpa adanya Feasibility Study (Kajian Kelayakan) berupa kajian secara lengkap (akhir) atau Final Due Dilligence dan tanpa adanya persetujuan dari Dewan Komisaris," kata Rum. 

Akibatnya, investasi tersebut tidak memberikan keuntungan bagi Pertamina. Serta tidak menambah cadangan dan produksi minyak nasional. 

"Mengakibatkan peruntukan dan penggunaan dana sejumlah USD 31,492,851 serta biaya-biaya yang timbul lainnya (cash call) sejumlah AUD 26,808,244 tidak memberikan manfaat ataupun keuntungan kepada PT. Pertamina (Persero) dalam rangka penambahan cadangan dan produksi minyak Nasional," sambung Rum.()

Editor : Redaktur 
Penanggung Jawab Berita : Obor Panjaitan


Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Nangis Saat Ditahan Kejagung, Karen Agustiawan Dirut Pertamina Tersandung Pidana Korupsi . Silahkan membaca berita lainnya.

BAWASLU RAJA AMPAT RAPAT KOORDINASI PENGEMBANGAN PEMILU PARSITIPATIF

Posted: 24 Sep 2018 01:18 AM PDT

Bawaslu Kabupaten Raja Ampat gelar Rapat Koordinasi Pengembangan Pemilu Parsitipatif.

MEDIA NASIONAL OBOR KEADILAN | WAISAI | Menyambut pemilihan umum tahun 2019, Bawaslu Kabupaten Raja Ampat gelar Rapat Koordinasi Pengembangan Pemilu Parsitipatif.

Kepala sekretariat Bawaslu Kab. Raja Ampat Dolfinus Klenana, S.Sos, dalam sambutannya menyebutkan maksud dan tujuan rapat koordinasi ini adalah Pengawas pemilu menyatukan persepsi dalam mengawasi tahapan pemilu 2019. Pengawas Pemilu Distrik diwajibkan memahami undang-undang pemilu dan peraturan bawaslu itu yang lebih penting.

Sambung kepala sekretariat bawaslu, Tahapan kampanye mulai setelah 3 (tiga) hari penetapan DCT sampai dengan 13 april 2019. Tahapan pemilu kurang lebih 8 bulan, tentu membutuhkan partisipasi dari masyarakat. Panwas distrik hanya terdiri dari 3 (tiga) anggota dan satu pengawas kampung maka sangat membantu tegaknya demokrasi jika masyarakat terlibat dalam pengawasan pemilu sebagaimana pemilu adalah kepentingan bersama.

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum, memberikan sambutan sekaligus membuka resmi Rapat Koordinasi. Ketua Bawaslu Kabupaten Raja Ampat menerangkan, Rapat koordinasi ini merupakan pengembangan dan koordinasi pemilu parsitipatif. Dalam mengawali demokrasi, bawaslu lebih mengutamakan pencegahan pelanggaran pemilu hingga tahapan pemilu berjalan aman, lancar dan menyukseskan pemilu 2019.

Ketua  bawaslu Kab. Raja Ampat Markus Rumsowek mengharuskan  panwaslu distrik dan kelurahan/kampung melibatkan seluruh lapisan masyarakat untuk sama-sama mengawasi pemilu, Senin, 24/09/2018.

Rumsowek mencerahkan bahwa, memilih wakil rakyat yang cerdas adalah sesuai hati nurani. Diakhir sambutan ketua bawaslu menerangkan, mereka yang akan terpilih sebagai wakil rakyat adalah yang terbaik untuk Raja Ampat.

Rapat koordinasi yang dilakukan hari ini di gedung Wanita Syalome Syeben berjalan lancar.  Dihadiri Ketua dan anggota bawaslu Raja Ampat, Kepala Sekretariat bawaslu dan staf serta anggota panwaslu distrik se kabupaten Raja Ampat.

Rapat koordinasi dilaksanakan dengan susunan Pembukaan yang dipimpin, Menyanyikan lagu Indonesia raya dan Mars Bawaslu, Laporan Kepala sekretariat Bawaslu, Sambutan ketua Bawaslu sekaligus membuka resmi rapat, Menyanyikan lagu Tanah Papua, doa dan selesai. (Lindert M)

Editor : Redaktur
Penanggung Jawab Berita : Obor Panjaitan
Terima kasih karena telah membaca informasi tentang BAWASLU RAJA AMPAT RAPAT KOORDINASI PENGEMBANGAN PEMILU PARSITIPATIF . Silahkan membaca berita lainnya.

Petinggi Partai Nasdem Harus Kaji Kembali Andika Sakai Caleg DPRD Bengkalis 2019

Posted: 24 Sep 2018 01:08 AM PDT


Petinggi Partai Nasdem Harus Kaji Kembali Andika Sakai Caleg DPRD Bengkalis 2019

MEDIA NASIONAL OBOR KEADILAN | PEKANBARU [ 25 September 2018 ] , Partai Nasdem yang di Pimpin Surya Paloh adalah salah satu Tokoh Politik ternama di Indonesia yang selalu mengedepankan berbangsa dan bernegara di NKRI.

Berdasarkan dari situs Mediaindonesia.web.id menjelaskan, bahwa Surya Paloh juga merupakan Pemilik Media Group yang berisikan Metro TV dan Harian Media Indonesia serta Media Lampung Post.
Namun sepertinya Surya Paloh selaku Pimpinan Partai Nasdem yang juga merupakan Pimpinan di Media Group bakal mendapat lawan dari Kader partai sendiri.

Sebab, salah satu kader Partai Nasdem yang dijadikan perahu Andika Sakai selaku Caleg DPRD Kabupaten Bengkalis 2019 bakal menjadi lawan Surya Paloh.
Pasalnya, Andika Sakai telah mendukung Kriminalisasi Pers terhadap Toro selaku Pemilik Media Harianbrantas.co.id di Riau, yang saat ini sedang berseteru kepada Bupati Bengkalis Amril Mukminin.

Perseteruan Toro dengan Bupati Bengkalis ini akibat santernya Media Harianbrantas.co.id mengangkat kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (Bansos) dan Hibah untuk Kabupaten Bengkalis-Riau Tahun Anggaran 2012 sebesar Rp272.277.491.850.M.
Yang mana kasus ini diduga melibatkan Amril Mukminin semasa ia menjabat sebagai Anggota DPRD Bengkalis periode 2009-2014.

Alhasil kasus inipun bergulir keranah Hukum, sebab Bupati Bengkalis merasa dirugikan terhadap pemberitaan Toro tersebut, karena ia merasa tidak terlibat dalam kasus tersebut, sehingga sang Bupati merasa tercemar nama baiknya akan pemberitaan tersebut.

Dengan ketidak terimaannya terhadap pemberitaan Media Harianbrantas.co.id tersebut, sang Bupati Bengkalis pun melaporkan Toro ke Polda Riau, dengan laporan dugaan pencemaran nama baik, sehingga Toro pun dijerat UU ITE oleh petugas Polda Riau dan kini sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Perseteruan antara Toro dan Amril Mukminin mulai terjadi perpecahan antara sesama wartawan maupun pemilik Media.
Pasalnya, sebagian media mendukung upaya hukum yang dilakukan Bupati Bengkalis tersebut. Disisi lain juga, ratusan wartawan maupun pemilik media yang kini mengatasnamakan Solidaritas Pers Indonesia di Riau prihatin terhadap kasus yang menimpa Toro.

Sehingga ratusan wartawan inipun melakukan aksi Demo Protes di Depan Polda Riau beberapa waktu lalu, dan juga terus mengawal proses persidangan Toro ini di Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Namun, pada waktu persidangan Toro pada Kamis (20/09/2018) dengan kawalan ratusan media, pada saat itu pula muncul kelompok pendukung Bupati Bengkalis yang dipimpin Andika Sakai.

Andika Sakai yang merupakan Caleg DPRD Bengkalis 2019 ini memimpin aksi demo bersama puluhan massa yang terdiri mahasiswa dan masyarakat Kabupaten Bengkalis.

Mereka menuntut majelis hakim segera menahan terdakwa kasus ITE, Toro yang kini dalam proses persidangan.
Aksi ini juga sebagai bentuk kecaman terhadap aksi sejumlah massa yang menamakan diri Solidaritas Insan Pers. Yang mana pada Kamis (13/9/2018) lalu kelompok massa ini diduga telah melakukan intervensi kepada saksi hingga terjadi kericuhan dan videonya sempat viral di media sosial.

Aksi yang dikoordinir oleh Andika Sakai dari Aliansi Pemuda Sakai Bengkalis dan Hengki Saputra yang merupakan ketua Ikatan Pelajar Mahasiswa Kabupaten Bengkalis (IPMKB) meminta kepada penegak hukum agar tidak mudah diintervensi oleh pihak manapun. Selain itu mendukung kepada pihak kepolisian untuk memberantas berita-berita hoax yang sangat menyusahkan.

Tak hanya itu, dalam orasinya mereka juga mengatakan jika apa yang sudah dilakukan oleh terdakwa TR memang sudah sangat meresahkan masyarakat Bengkalis. Dengan menjalankan aktifitasnya selaku LSM dan wartawan diluar batas yang kerap menciptakan kegaduhan.

''Kami minta agar pihak penegak hukum agar segera menahan terdakwa. Karena kami menilai dia telah melakukan mobilisasi massa untuk menekan pengadilan dan mengintervensi saksi seperti mana yang sudah kita lihat di video di medsos,'' ujar Andika.

Setelah melakukan orasi, akhirnya para pengunjuk rasa diterima Humas PN, Martin Ginting SH. Menurutnya, aspirasi adik-adik mahasiswa sudah kami terima. Hal ini akan kami sampaikan ke majelis hakim yang menyidangkan perkara ini.

Namun setelah diselidiki oleh awak media, ternyata keterangan dari pelaku aksi yang ditemui awak media di Mess Pemerintah Bengkalis di Pekanbaru yang di pimpin Andika Sakai tersebut, merupakan massa bayaran dengan nominal terkecil Rp.50.000/orang.

Terkait hal ini, awak media mencoba konfirmasi kepada Andika Sakai atas apa yang disampaikan dalam orasinya tersebut.
Namun beberapa pertanyaan awak media kepada Andika Sakai Caleg DPRD Bengkalis, melalui Via WatsAppnya pada (24/09/2018), sepertinya Andika Sakai enggan untuk berkomentar, sebab ia hanya membalas,"Aku fikir, tak perlulah aku jawab." balas Andika via Whatsappnya.
Adanya Stetmen Andika Sakai selaku seorang Caleg DPRD Bengkalis tersebut, ditanggapi oleh Toro.

"Jika seorang Caleg DPRD mendukung adanya Kriminalisasi Pers yang dilakukan Bupati Bengkalis terhadap saya, maka saya pastikan, ketika Andika Sakai menjabat DPRD Bengkalis nantinya, ketika ia diberitakan miring oleh rekan Pers. Maka ia akan melakukan hal yang sama, seperti yang dilakukan Bupati Bengkalis tersebut," ungkap Toro kepada ratusan awak media.
"Ya, ucapan saya ini coba rekan-rekan telaah saja. Belum ia duduk sebagai Anggota DPRD saja, ia sudah mendukung Kriminalisasi Pers, nah bagaimana jika ia duduk. Kemudian ia lupa, bahwa Partai yang ia sandang adalah seorang Pemilik Media juga." imbuh Toro.
Menurut Toro, para petinggi Partai Nasdem terutama kepada Bapak Surya Paloh, hendaknya mengkaji kembali atas pencalonan Andika Sakai selaku Caleg DPRD Bengkalis.

"Jika hal ini terjadi kepada wartawan maupun media yang di Pimpin Surya Paloh, maka saya yakin ia akan melakukan hal yang sama. Atau sebaliknya, saya pastikan ia tak berani melakukan hal ini." tandas Toro kepada ratusan awak media di Pekanbaru. (Tim)

Editor : Redaktur
Penanggung Jawab Berita : Obor Panjaitan


Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Petinggi Partai Nasdem Harus Kaji Kembali Andika Sakai Caleg DPRD Bengkalis 2019 . Silahkan membaca berita lainnya.

Andika Sakai Caleg DPRD Bengkalis Dukung Kriminalisasi Pers Di Riau

Posted: 24 Sep 2018 12:40 AM PDT

Ket Gambar : Demo Tuntut TR Di Depan PN Pekan Baru Agar Segera Ditahan Dengan Mengatasnamakan dari kalangan mahasiswa dan masyarakat Bengkalis Yang Di Pimpin Oleh Andika Sakai Caleg DPRD Bengkalis. 

MEDIA NASIONAL OBOR KEADILAN | PEKANBARU [ 24 September 2019 ] - Sosok seorang Calon Legislatif 2019 dapat menjadi harapan keterwakilan masyarakat maupun Insan Pers, ketika ia terpilih menjadi Anggota DPRD.

Namun bagaimana jika seorang Caleg malah melakukan keterbalikan tidak membela adanya Kriminalisasi  yang terjadi terhadap Pers, sehingga sosok Caleg ini menjadi sorotan tajam di kalangan masyarakat Riau maupun Insan Pers.

Itulah yang dilakukan oleh Andika Putra Kenedi atau yang di kenal dengan sebutan Andika Sakai, " Dirinya adalah seorang Caleg DPRD Kabupaten Bengkalis dengan menyandang salah satu Partai ternama di Indonesia.

Namun sangat disayangkan ternyata Andika ini malah mendukung dan bahkan menjadi Pemimpin Langsung Aksi Demo Pada Kamis (20/09/2018) Lalu di Depan Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Pada aksi tersebut, Andika Sakai bersama beberapa massa dengan mengatasnamakan dari kalangan mahasiswa dan masyarakat Bengkalis ini, dengan suaranya yang lantang, Andika Sakai sangat mendukung pelaporan Bupati Bengkalis terhadap Toro selaku Pemimpin Redaksi Media Harianbrantas.co.id yang di proses oleh Oknum Petugas Polda Riau dengan Jeratan UU ITE.

Tidak itu saja, pada saat puluhan massa ini melaksanakan aksi demonstrasi di depan Pengadilan Negeri pada Kamis (20/9/2018) sekitar pukul 10.15 WIB, ia juga meminta kepada majelis hakim PN pekanbaru untuk segera menahan terdakwa Toro yang kini dalam proses persidangan.

Dan pada saat aksi tersebut, Andika Sakai juga menyuarakan bentuk kecaman terhadap aksi sejumlah massa yang mengatasnamakan sebagai Solidaritas Insan Pers. Yang mana pada Kamis (13/9/2018) lalu, Andika Sakai menuding kelompok massa Solidaritas Insan Pers ini diduga telah melakukan intervensi kepada saksi, sehingga terjadi kericuhan dan videonya sempat viral di media sosial.

Dan pada Aksi tersebut, Andika Sakai dari Aliansi Pemuda Sakai Bengkalis yang merupakan Caleg DPRD ini, bersama rekannya Hengki Saputra yang merupakan Ketua Ikatan Pelajar Mahasiswa Kabupaten Bengkalis (IPMKB), meminta kepada penegak hukum agar tidak mudah diintervensi oleh pihak manapun. Selain itu mendukung kepada pihak kepolisian untuk memberantas berita-berita hoax yang sangat menyusahkan.

Dalam orasi yang dipimpin Andika Sakai ini, menyuarakan bahwa terdakwa TR dianggap sangat meresahkan warga Bengkalis. Yang mana menurut mereka, saudara TR saat menjalankan aktifitasnya selaku LSM dan wartawan diluar batas yang kerap menciptakan kegaduhan.

Bahkan Andika Sakai menuding terdakwa TR telah melakukan mobilisasi massa untuk menekan pengadilan dan mengintervensi saksi seperti mana yang sudah kita lihat di video di medsos.

Menanggapi Pernyataan Andika Sakai saat melakukan Orasi Di PN Pekan Baru, membuat para Insan Pers yang tergabung dalam Aksi Solidaritas Pers merasa Geram.

Para Awak Media menilai apa yang dikatakan oleh Andika Sakai Caleg DPRD Kabupaten Bengkalis ini, adalah suatu bentuk ia mendukung Bupati Bengkalis untuk melakukan Kriminalisasi Pers, dan ia terkesan sangat membela sang Koruptor.

Terkait hal ini, awak media mencoba konfirmasi kepada Andika Sakai atas apa yang disampaikan dalam orasinya tersebut.

Namun beberapa pertanyaan awak media kepada Andika Sakai Caleg DPRD Bengkalis, melalui Via WatsAppnya pada (24/09/2018), sepertinya Andika Sakai enggan untuk berkomentar, sebab ia hanya membalas,"Aku fikir, tak perlulah aku jawab." balas Andika via Whatsappnya.

Adanya Statement Andika Sakai selaku seorang Caleg DPRD Bengkalis tersebut, ditanggapi oleh Toro.

"Jika seorang Caleg DPRD mendukung adanya Kriminalisasi Pers yang dilakukan Bupati Bengkalis terhadap saya, maka saya pastikan, ketika Andika Sakai menjabat DPRD Bengkalis nantinya, ketika ia diberitakan miring oleh rekan Pers. Maka ia akan melakukan hal yang sama, seperti yang dilakukan Bupati Bengkalis tersebut," ungkap Toro kepada ratusan awak media.

"Ya, ucapan saya ini coba rekan-rekan telaah saja ," Belum ia duduk sebagai Anggota DPRD saja, ia sudah mendukung Kriminalisasi Pers, nah bagaimana jika ia duduk." tegas Toro. (Tim)

Editor : Redaktur
Penanggung Jawab Berita : Obor Panjaitan
Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Andika Sakai Caleg DPRD Bengkalis Dukung Kriminalisasi Pers Di Riau . Silahkan membaca berita lainnya.

Diduga Andika Sakai Caleg DPRD Bengkalis Bakal Dipolisikan Akibat Pelaku Aksi Bayaran

Posted: 23 Sep 2018 11:53 PM PDT

Foto : Amplop berisikan uang diduga untuk pembayaran saksi.

MEDIA NASIONAL OBOR KEADILAN | PEKANBARU [ 24 September 2018 ] ,  Andika Putra Kenedi alias Andika Sakai salah satu Caleg DPRD Kabupaten Bengkalis dari partai Nasdem pelaku  pemimpin aksi damai (Demo) Kamis (20/09/2018) pekan lalu di depan kantor PN (Pengadilan Negeri) Pekanbaru-Riau, terancam dipolisikan dan dilaporkan ke Banwaslu dan KPU.

Pasalnya, persatuan Solidaritas Pers bersama Pemred Harian Berantas, Toro yang didakwa atas tuduhan pelanggaran UU ITE akibat pemberitaan kasus dugaan korupsi dana Bansos/Hibah Bengkalis senilai Rp272 miliar tahun 2012 silam, Andi Sakai melalui aksi mereka di PN Pekanbaru, terang benderang menuding Solidaritas Pers Indonesia di depan umum yang mengatakan, dimobilisasi dan mengintervensi Hakim PN Pekanbaru.

Selain itu, Andi Sakai bersama rombongan aksinya menuding terdakwa Toro dari Pemred Harian Berantas telah meresahkan masyarakat Bengkalis melalui berita media Pers selama ini yang dianggap mereka menjatuhkan marwah Bupati Bengkalis, Amril Mukminin.

Namun dibalik aksi Andi Sakai cs, yang mengatasnamakan pemuda, mahasiwa dan masyarakat Bengkalis atau SOERA Bengkalis itu, terindikasi aksi bayaran.

Dimana beberapa peserta aksi  membenarkan kepada Wartawan di depan Mess Pemda Bengkalis yang terletak di Pekanbaru, Kamis (20/09) malam mengatakan, aksi kami tadi di PN Pekanbaru, bukan semuanya mahasiswa dari Bengkalis pak. Itu semua demo bayaran agar PN Pekanbaru percaya sama Bupati, Amril Mukminin terhadap masalah yang dituduhkannya sama bang Toro itu, ungkap salah satu peserta aksi bayaran Rp50 ribu/orang itu sambil memperlihatkan nominal uang yang ada dalam amplop yang mereka terima dari salah seorang pengurus aksi.

"Berita di media bang Toro yang dipermasalahkan Bupati Amril itu sudah benar pak. Memang Amril ada terlibat di kasus Bansos  itu seperti yang terungkap dalam sidang di pengadilan tadi", ujar peserta aksi yang jati diri mereka tak mau ditulis media.

Seperti diketahui, Kamis (20/09) pekan lalu, puluhan massa yang mengatasnamakan SOERA Bengkalis, berorasi di depan kantor Pengadilan Negeri Pekanbaru yang dimulai sekitar pukul 10.15 wib, didukung beberapa media online dan cetak yang terindikasi memuat berita sepihak.

Dalam Aksi tersebut, mereka menuntut majelis hakim segera menahan terdakwa kasus ITE, Toro yang kini dalam proses persidangan.

Aksi ini juga sebagai bentuk kecaman terhadap aksi sejumlah massa yang menamakan diri Solidaritas Insan Pers. Yang mana pada Kamis (13/9/2018) lalu kelompok massa ini diduga telah melakukan intervensi kepada saksi hingga terjadi kericuhan dan videonya sempat viral di media sosial.

Dan pada aksi tersebut yang dikoordinir oleh Andika Sakai dari Aliansi Pemuda Sakai Bengkalis dan Hengki Saputra yang merupakan ketua Ikatan Pelajar Mahasiswa Kabupaten Bengkalis (IPMKB) meminta kepada penegak hukum agar tidak mudah diintervensi oleh pihak manapun.

Selain itu mendukung pihak Kepolisian untuk memberantas berita-berita hoax yang sangat menyusahkan.

Bahkan dalam orasinya mereka menyuarakan bahwa terdakwa Toro dianggap sangat meresahkan warga Bengkalis yang mana menurut mereka terdakes Toro saat menjalankan aktifitasnya selaku LSM dan wartawan diluar batas yang kerap menciptakan kegaduhan.

Bahkan Andika Sakai menyebut terdakwa Toro telah melakukan mobilisasi massa untuk menekan Pengadilan dan mengintervensi saksi seperti mana yang sudah kita lihat di video di medsos.

Seperti halnya pemberitaan yang ada di media Pantauriau.com Andika Sakai dari Aliansi Pemuda Sakai Bengkalis dan Hengki Saputra yang merupakan ketua Ikatan Pelajar Mahasiswa Kabupaten Bengkalis (IPMKB) itu, meminta kepada penegak hukum agar tidak mudah diintervensi oleh pihak manapun.

Menanggapi pernyataan Andika Sakai saat melakukan orasi di PN Pekanbaru membuat para Insan Pers yang tergabung dalam aksi Solidaritas Pers yang ada di Pekanbaru, geram. Karena orasi para aksi dari kubu Bupati Amril itu, mencoreng nama mahasiswa dan insan Pers yang gigih peduli memberantas kasus korupsi dan kasus kriminalisasi yang dialami masyarakat tanpa keadilan yang benar.

Para awak media menilai apa yang dikatakan oleh Andika Sakai Caleg DPRD Kabupaten Bengkalis ini adalah suatu bentuk Kriminalisasi Pers terhadap Wartawan dengan menuding para awak media yang tergabung dalam Aksi Solidaritas Insan Pers ini sengaja melakukan penekanan terhadap pihak PN (Pengadilan Negeri) Pekanbaru serta intervensi terhadap saksi Bupati Bengkalis, sehingga menimbulkan kegaduhan pada saat sidang Kasus dugaan pelanggaran ITE yang dituduhkan kepada Pimred Harian Berantas co.id saat ini.

Atas beredarnya pemberitaan yang ada di beberapa media yang menulis pernyataan Andika Putra Kenedi (Andika Sakai) saat pimpin orasi di PN Pekanbaru, awak media pun langsung menanyakan kebenaran atas pernyataannya saat aksi/demo.

Saat dikonfirmasi melalui via WhatssAppnya  mengenai pernyataan yang telah di disuarakannya mengenai tudingannya pada Wartawan yang tergabung dalam aksi Solidaritas Insan Pers di Pekanbaru telah melakukan penekanan terhadap PN dan juga Intervensi kepada saksi Bupati Bengkalis sehinggga menimbulkan kegaduhan.

Selanjutnya awak media juga menanyakan masalah kinerja dari terdakwa Toro yang dikatakannya sering membuat kerusuhan dan membuat resah warga Bengkalis pada saat bertugas sebagai LSM dan Wartawan.

Namun Andika Sakai Caleg DPRD Bengkalis ini menjawab  pertanyaan yang diajukan media (24/09, "Aku fikir tak perlulah bg aku jawab... " jawabnya Andi Sakai.

Sampai berita ini diorbit, belum ada tambahan jawaban dari Andika Sakai mengenai pernyataan tudingannya kepada para Insan Pers. (Tim).

Editor : Redaktur
Penanggung Jawab Berita : Obor Panjaitan
Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Diduga Andika Sakai Caleg DPRD Bengkalis Bakal Dipolisikan Akibat Pelaku Aksi Bayaran . Silahkan membaca berita lainnya.

Kontingen Karate Kodam Pattimura Raih Satu Medali Perunggu Dari Nomor Kumite

Posted: 23 Sep 2018 11:37 PM PDT

Personil Polresta Pekanbaru Laksanakan Apel Pengamanan Unras Di DPRD Prov Riau

Posted: 23 Sep 2018 11:33 PM PDT

Ket Foto : Apel Kesiapan UNRAS Dipimpin Langsung Oleh Wakapolres Pekanbaru AKBP Edy Sumardi P SUB  Serta Diikuti 180 Personil Kepolisian.

MEDIA NASIONAL OBOR KEADILAN | PEKANBARU | Personil Polresta Pekanbaru beserta personil Polsek laksanakan apel persiapan pengamanan aksi unjuk rasa (Unras) dari Front Perjuangan Rakyat Provinsi Riau, di halaman kantor DPRD Provinsi Riau, Senin (24/09/2018) pukul 08.00 WIB.

Apel kesiapan unras ini dipimpin langsung oleh Wakapolresta Pekanbaru AKBP Edy Sumardi P SUB serta diikuti 180 personil Kepolisian Resort Kota Pekanbaru.

 "Alhamdulillah pagi ini kita melaksanakan apel kesiapan unras oleh Front Perjuangan Rakyat Provinsi Riau, dalam rangka memperingati Hari Tani Nasional di kantor DPRD Provinsi Riau,"tukas Edy

Dijelaskan Edy, sebanyak 180 kekuatan personil kepolisian yang diturunkan bertugas dalam mengamankan unjuk rasa ini.

"Kita harapkan kegiatan aksi unras nantinya berjalan dengan lancar, aman dan damai. Pagi yang cerah ini, mengantarkan kami bersemangat untuk melaksanakan pengamanan aksi unras nantinya. Insya allah, semuanya berjalan lancar. Amin,"tutup Wakapolresta Pekanbaru. ( M.P/rls)

Editor : Redaktur
Penanggung Jawab Berita : Obor Panjaitan
Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Personil Polresta Pekanbaru Laksanakan Apel Pengamanan Unras Di DPRD Prov Riau . Silahkan membaca berita lainnya.

Dana Tunda Bayar Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun 2017 Diduga Mark'up Di 136 Desa Kab Bengkalis

Posted: 23 Sep 2018 11:33 PM PDT


Ket : Indrawan Sukmana Anggota DPRD Bengkalis utusan Partai GERINDRA yang menjabat selaku ketua Komisi III bidang anggaran

MEDIA NASIONAL OBOR KEADILAN | BENGKALIS [ 24 September 2018 ], Hasil hearing di DPRD Bengkalis yang digelar pada tanggal 13 Agustus 2018 menyangkut persoalan dana tunda bayar Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2017 senilai  Rp 65.386.230.012 Miliyar yang belum diberikan oleh Pemkab Bengkalis sesuai yang tertuang dalam Peraturan Bupati Bengkalis no : 98 Tahun 2017 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Bengkalis No 5 Tahun 2017 Tentang Pengalokasian ADD Dalam Wilayah Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2017,  merupakan  hak mutlak 136 Desa se-kabupaten Bengkalis yang  telah disepakati  antara Pihak Eksekutif,  Legislatif dan hampir 75% Kepala Desa maupun utusan masing-masing Pemerintah Desa dimasukan dalam APBD Perubahan Kabupaten tahun 2018.

Namun hasil dari perdebatan yang begitu panjang dan  alot ternyata  menurut  Indrawan Sukmana Anggota DPRD Bengkalis utusan Partai GERINDRA yang menjabat selaku ketua Komisi III bidang anggaran kepada media ini 20/9/2018 mengatakan,  dalam Rencangan APBD Perubahan tahun 2018 yang diusulkan oleh TPAD atau pihak eksekutif ternyata tidak muncul.

Lebih lanjut papar pria yang akrab dipanggil Kandi itu memaparkan tak hanya ADD tunda bayar tahun 2017 saja yang tidak diusulkan dalam Dokumen RAPBD Perubahan, bahkan termasuk anggaran pesangon Exs pekerja BUMD Bumi Laksmana Jaya lebih kurang senilai RP 10 Miliyar diperintahkan berdasar putusan Pengadilan telah berkekuatan hukum tetap pun tidak  juga muncul, ucapnya.

"Terkait dengan dana ADD tunda bayar milik masing-masing Pemerintah Desa se Kabupaten Bengkalis yang sangat perinsip berdampak luas terhadap kepentingan umum  dan pesangon exs pekerja BUMD yang telah berkekuatan hukum tetap, tidak diusulkan oleh pihak eksekutif kedalam Rancangan APBD Perubahan untuk dibahas  DPRD dengan alasan oleh TPAD anggaran defisit.

Itu alasan tidak logis, karena anggaran yang bersifat tidak terlalu mendesak seperti kegiatan fisik rehabilitas sejumlah sekolah yang masih sangat layak dipakai, pembangunan fisik lainnya yang dibuat dalam bentuk paket-paket PL dan  sebagiannya sudah dikerjakan, kok bisa. Sementara anggaran  yang bersifat sangat prinsip malah diabaikan, ada apa-apa nya ini ?" bebernya  kesal.

Menurut Indrawan, dalam kesimpulan pembahasan RAPBD Bengkalis yang berlangsung tanggal 13 September 2018, pihak TPAD (Pemkab Bengkalis) berjanji akan mengajukan usulan kembali rencana anggaran tersebut dengan jalan mau tidak mau harus mencari celah untuk memangkas rencana mata anggaran kegiatan lain.

"Atas kesepakatan itu maka rapat pembahasan mengenai ADD tunda bayar, anggaran pesangon eks pekerja BLJ dan sejumlah anggaran penting lainnya yang tidak terakomodir dalam RAPBD Perubahan dipending pada hari itu, sehingga akan dilanjutkan kembali pada hari senin tanggal 24 september 2018 mendatang," tutur Indrawan.

Masih menurut anggota DPRD Bengkalis itu lagi, "jika pada pembahasan tanggal 24 nanti, tidak juga dimunculkan usulan yang dijanjikan oleh TPAD untuk anggaran tunda bayar ADD, maka saya secara tegas selaku ketua komisi III akan mengambil sikap tegas sebagimana mestinya sesuai ketentuan peraturan yang berlaku," ujarnya dengan tidak menyebutkan sikap apa yang ingin ia ambil .

Berkaitan persoalan Alkoasi Dana Desa Kabupaten Bengkalis Tahun 2017 ini, selain dilematis tunda bayar senilai Rp 65 M yang tak kalah pentingnya juga terdapat indikasi pelanggaran sejumlah peraturan perundangan-perundangan yang berlaku  menyangkut dengan pengalokasian pembagian untuk Desa se-Kabupaten Bengkalis.

Dimana berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor : 4 tahun 2017 tentang Perubahan APBD Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2017 pasal 2 ayat (1) huruf b angka 2 menyatakan jumlah perolehan dana Perimbangan setelah perubahan APBD yaitu senilai Rp 3.199.210.630.250,34, kemudian jika dipotong dari penerimaan perolehan Dana Alokasi Khusus (DAK) setelah perubahan sesuai yang ditertuang pada ayat (3) angka 2 pasal yang sama DAK senilai Rp 69.425.892.000,00, total  Pendapatan dana Perimbangan yang diperoleh APBD Kabupaten Bengkalis tahun 2017 setelah Perubahan yaitu senilai Rp 3.129.784.738.250,34.
Tak hanya tertuang di Perda No 4 saja yang  menjelaskan bahwa nilai perolehan dana perimbangan Kabupaten Bengkalis  tahun 2017 sejumlah 3,129 Triliun, bahkan dalam Dokumen Pelaksana Perubahan APBD Satuan Kerja Perangkat Daerah PPKD Kabupaten Bengkalis yang ditanda tangani oleh Plt.Sekretaris Daerah (Drs.H.ARIANTO,MP) dan Plt.Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bengkalis (H.BUSTAMI HY, SH, MH)   halaman pertama Ringkasan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah , kode rekening : 4.2 pun menetapkan hal yang sama.

Jika hitung perolehan Desa se Kabupaten Bengkalis dari  perolehan dana Perimbangan yang diterima oleh Kabupaten bengkalis tahun 2017 sebagaimana amanat UU No 6 thn 2014 Tentang Desa Pasal 72 ayat (4) menyatakan "ADD sebagaimana dimaksud pada ayat (1)  huruf d paling sedikit 10% dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota setelah di kurangi Dana Alokasi Khusus".

Adapun jika hitung perolehan ADD se Kabupaten Bengkalis tahun 2017 yaitu paling sedikit (minimal) 10% dari perolehan dana perimbangan yang diterima Kabupaten Bengkalis pada tahun 2017 setelah perubahan diluar DAK  yaitu Rp 3.129.784.738.250.34 dengan mengacu pada ketentuan  UU No 6 nilai 10% sepatunya 136 Desa se Kabupaten Bengkalis memperoleh pembagian Alokasi Dana Desa nilai sejumlah  RP 312.978.473.825 Miliyar.
Namun fakta yang terjadi mencermati dari apa yang tertuang didalam PERBUP No 98 Tahun 2017 Ttg Perubahan Kedua Atas PERBUP Bengkalis No 5 Tahun 2017 Ttg Pengalokasian ADD Dalam Wilayah Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2017 Pemerintah Desa se Kabupaten Bengkalis hanya memperolehi dana ADD senilai  Rp 243.944.239.077, itu pun terjadi tunda bayar sampai saat ini sebanyak Rp 65.386.230.612 sementara  yang  diterima oleh desa  s/d berakhir tahun 2017  hanya baru Rp 178.558.009.065.

Sementara, jika dihitung perolehan dana perimbangan yang diterima  Kabupaten Bengkalis diluar DAK tahun 2017 10% utk desa yaitu senilai Rp 312.978.473.825 dikurangi  dengan pengalokasian yang telah dibuat oleh Pemerintah Kabupaten Bengkalis kepada Desa senilai 243.944.239.077  nilai kekurangan pengalokasian dana untuk ADD sebanyak Rp 69.034.234.733 , kemudian ditambah lagi dengan kekurangan tunda bayar sebanyak Rp 65.386.230.612 total kekurangan tunda bayar sebenarnya adalah sebanyak RP 134.420.465.385.

Dari fakta tersebut sehingga memunculkan  terjadinya indikasi pengangkangan peraturan Perundang-undangan yang berlaku oleh pejabat yang berwenang di Pemeritah Daerah kabupaten Bengkalis yaitu UU RI No 6 tahun 2018 Tentang Desa, Perda Kabupaten bengkakis No 4 tahun 2017 ttg Perubahan APBD, kemudian yang tak kalah pentingnya terjadinya indikasi pelanggaran terhadap asas kepastian hukum sebagaimana yang diatur dalam UU tentang Perintah Daerah. (Rls/tim).

Editor : Redaktur
Penanggung Jawab Berita : Obor Panjaitan


Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Dana Tunda Bayar Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun 2017 Diduga Mark'up Di 136 Desa Kab Bengkalis . Silahkan membaca berita lainnya.

Merasa Namanya Dicemarkan Pimred Media Harian Berantas Laporkan Pengacara Bupati Bengkalis Ke Polda Riau

Posted: 23 Sep 2018 11:03 PM PDT


Merasa Namanya Dicemarkan Pimred Media Harian Berantas Laporkan Pengacara Bupati Bengkalis Ke Polda Riau

MEDIA NASIONAL OBOR KEADILAN | PEKANBARU [ 22 September 2018 ] ,  Pemimpin Redaksi/Penjab Media Pers Harian Berantas melaporkan dua orang pengacara, Wirya Nata Atmaja dan Asep Ruhiat SH, MH yang mengaku Kuasa Hukum Bupati Kabupaten Bengkalis, Amril Mukminin, ke Polda Riau, Jum'at (21/09/2018).

Laporan dugaan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik ini disampaikan Pemimpin Redaksi Harianberantas.co.id, Toro Laia, didampingi kuasa hukumnya, Yunaldi Zega SH, dan sejumlah Wartawan.
Kami melaporkan kedua pengacara, Wirya Nata Atmaja dan Asep Ruhiat SH, MH itu ke Polisi, dimana mereka menyebarkan berita bohong melalui berita media online antarariaucom. riauberdaulat.com, pantauriau.com, liputanoke.com, riaupo tenza com, riau24.com yang mengatakan, klien kami Toro, telah memobilisasi massa dengan tujuan untuk mengintimidasi saksi-saksi pelapor atau Bupati Bengkalis, Amril Mukminin.

Kemudian, kedua kuasa hukum Bupati, Amril Mukminin itu, juga menuduh persatuan Solidaritas Pers ada mengejar saksi-saksi pelapor, Diteruskan lagi pernyataan (Wirya Nata Atmaja, Asep Ruhiat) yang mengatakan aparat penegak hukum segera menahan terdakwa Toro.
Pernyataan Wirya Nata Atmaja dan Asep Ruhiat selaku pengacara itu cukup terlampau maju.

Padahal pelanggaran undang-undang ITE yang dituduhkan kepada Redaksi Media Harian Berantas ini, tidak tepat dan penuh rekayasa, contohnya saja bukti surat pemberitahuan ke Dewan Pers dari pengacara Asep Ruhiat beserta Tim nya pada tahun 2017 lalu yang mengatakan media harianberantas.co.id tidak berbadan hukum, tidak terdaftar pada organisasi Wartawan yang ada.

Surat yang masih kita duga fitnah yang sengaja diciptakan Asep Ruhiat dan kawan-kawannya, juga salah satu bukti kuat yang dijadikan penyidik Polda Riau dan Jaksa dalam berkas perkara di Pengadilan Negeri Pekanbaru" ujar Yunaldi Zega.

Lebih tegas Yunaldi SH, menghimbau Wirya Nata Atmaja dan Asep Ruhiat, agar bertobat memberikan pernyataan bohong ke publik dalam perkara yang sengaja dituduhkan kepada klien kami Toro akibat pemberitaan media Pers terkait peristiwa kasus dugaan dana Bansos/Hibah yang sebesar Rp272 miliar itu di Kabupaten Bengkalis.

"Kita dari kuasa hukum pak Toro ini, menghimbau kepada kuasa hukum Bupati, Amril (pelapor) itu, segera sadar diri dan bertobat memberikan pernyataan yang tidak benar, Apalagi dalam perkara yang dituduhkan ke klien kami, bukan mereka lagi pengacaranya" tegas Yunaldi SH mengingatkan.

"Pernyataan berita yang tidak benar atau bohong ini menjadi teror kepada klien kami dan jauh menurun kepercayaan publik di media Pers Harianberantas.co.id," katanya. Laporan ini tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan, Nomor: STPL/468/IX/2018/SPKT/RIAU Tanggal 21 September 2018.

Pasal yang disangkakan kepada pengacara Wirya Nata Atmaja dan Asep Ruhiat SH,MH itu, Pasal tindak pidana ITE Penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal  27 Ayat 3 juncto Pasal 45 Ayat 3 Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2018 tentang ITE.

Kapolda Riau, Irjen Pol Widodo, melalui Kasubdit Krimsus Polda Riau, AKBP Ginting, kepada Wartawan di kantor Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Kamis (21/09) mengatakan, nanti laporan dari pak Toro ini, kami periksa dulu termasuk meminta keterangan saksi-saksi yang tertuang dalam laporan.

Sementara, pembina Toro dari media harianberantas.co.id, Kombes Nurmin melalui rellis WhatssApp, kepada Wartawan, Sabtu (22/09/2018) meminta Pemred Harian Berantas, Toro, yang disangkakan hingga didakwa melanggar undang-undang ITE akibat berita kasus korupsi luar biasa di Kabupaten Bengkalis, tetap tabah dan sabar. 

"Saya baru mendengar masalah adek Toro itu disana. Saya berharap, dia tetap tegar dan sabar menghadapi itu.
Mengenai masalah yang sudah dilaporkannya ke Polda, Kamis (21/09) kemaren, itu sudah tupoksi penyidik berikutnya" kata Nurmin.

Sementara itu Wirya Nata Atmaja yang mengaku dari kuasa hukum Bupati, Amril Mukminin, hingga saat ini yang bersangkutan belum bisa dikonfirmasi, demikian pula dengan Asep Ruhiat SH, MH, hingga berita ini naik, handphone miliknya saat dihubungi grop SP, tak aktif lagi.

Sementara, selain dia (Asep Ruhiat SH MH) digiring Pemred Harian Berantas, Toro, ke Polisi karena diduga telah memfitnah dan atau pencemaran nama baik beberapa hari yang lalu, Asep Ruhiat SH MH bersama rekannya Iwandi SH, MH dan Patar Pangasian juga telah terseret dalam pelaporan Toro ke Ditreskrimum Polda Riau terkait kasus dugaan "Penghinaan" yang tersebut dalam surat mereka Nomor : 019/PPR/LF.DP/IV/2017 ke Dewan Pers pada tanggal 26 April 2017 menyebutkan media harianberantas.co.id tidak berbadan hukum, tidak terdaftar di organisasi Wartawan yang ada termasuk di Dewan Pers, serta menolak mediasi di Dewan Pers terkait berita yang dimuat media harianberantas.

Dan ketiga pengacara atau terlapor itu mengatakan dalam surat, bahwa mereka tetap pada laporan yang disampaikan ke Polda Riau,  Laporan ini Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik ini juga tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan, Nomor: STPL/465/ IX/2018/SPKT/RIAU Tanggal 21 September 2018.

Pasal yang disangkakan lagi kepada pengacara Iwandi SH, MH, Patar Pangasian SH dan Asep Ruhiat SH, MH itu, Pasal tindak pidana Pencemaran Nama Baik atau Fitnah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 juncto Pasal 311 KUH Pidana.

Sementara, penghinaan dimuka umum yang diduga dilakukan Andi Sakai yang merupakan Calon Anggota DPRD Bengkalis tahun 2019 mendatang saat buat aksi/demo tandingan di PN Pekanbaru, Kamis (20/09) lalu, bakal dilaporkan Toro ke Polisi termasuk ke KPU dan Banwaslu. 

Dimana aksi tandingan yang dilakukan kelompok pendukung Bupati Bengkalis Amril Mukminin itu di PN Pekanbaru, juga terindikasi di mobilisasi sebagaimana bukti amplop bagi-bagi uang (upah) yang diterima beberapa orang pengunjuk rasa disertai keterangan sebagian pendemo itu kepada Wartawan di Mess Pemda Bengkalis di Pekanbaru-Riau.

Demikian juga oknum saksi Bupati, Amril Mukminin yang diduga ikut terlibat mempermainkan kasus dugaan rekayasa perkara sehingga Pemimpin Redaksi Harian Berantas itu diproses oleh hukum, juga bakal dilapor oleh kuasa hukum terdakwa, Toro ke Polisi dan ke lembaga berwenang lainnya.

Karena sesuai bukti yang ada, kasus yang menimpa Toro tersebut dinilai sebuah kepercayaan masyarakat terhadap kinerja Polda Riau, Kejati Riau semakin menurun dalam penegakkan hukum di Provinsi Riau, karena terindikasi memihak dalam suatu perkara yang terjadi. *** (Red)

Editor : Redaktur
Penanggung Jawab Berita : Obor Panjaitan


Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Merasa Namanya Dicemarkan Pimred Media Harian Berantas Laporkan Pengacara Bupati Bengkalis Ke Polda Riau . Silahkan membaca berita lainnya.

Tragis, Haringga Sirila Supporter Persija Tewas Dikeroyok Gerombolan Oknum Bobotoh

Posted: 23 Sep 2018 10:58 PM PDT

Foto : Haringga Sirila, suporter The Jakmania tewas dikeroyok oknum Bobotoh.(doc:Media Nasional Obor Keadilan)  

MEDIA NASIONAL OBOR KEADILAN BANDUNG | Haringga Sirila, suporter The Jakmania tewas dikeroyok oknum Bobotoh. Haringga dikeroyok setelah oknum pendukung Persib atau Bobotoh mengetahui korban berasal dari Jakarta.

Peristiwa sadis itu berlangsung di area Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA) Bandung, Minggu (23/9) kemarin, sekitar pukul 13.00 WIB atau sebelum laga antara Persib vs Persija digelar.

"Dari keterangan saksi, saat itu korban hendak memasuki lapangan sekitar pukul 13.00 (WIB) lalu diketahui oleh oknum Bobotoh yang bersangkutan berasal dari Jakarta," ucap Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP M Yoris Maulana di Mapolrestabes Bandung, Senin (24/9/2018).

Mendapati korban berasal dari Jakarta, sejumlah oknum Bobotoh beringas. Korban sempat berlari ke arah penjual bakso yang berjualan di luar Stadion GBLA.

"Korban sempat lari ke arah tukang bakso minta diselamatkan, tapi ketika itu langsung ditarik dan dilakukan penganiayaan," kata Yoris.

Dari rekaman video yang ramai beredar di media sosial (medsos), korban dianiaya secara sadis. Korban tewas seketika. Jasad korban lalu dibawa polisi ke rumah sakit Sartika Asih, Bandung untuk dilakukan autopsi.

Tewasnya Haringga menyedot perhatian publik. Direktur Utama Persija Jakarta Gede Widiade kecewa atas insiden tersebut. Kekecewaannya karena The Jakmania yang ketahuan datang ke stadion tidak dilindungi.

Gede menjelaskan bahwa pada putaran pertama saat Persija menjamu Persib di Stadion PTIK, Jakarta, pihaknya mampu melindungi Bobotoh. "Ya, dia (suporter yang tewas) adalah keluarga Persija, dia orang Jakarta. Saya sangat kecewa ada kejadian ini. Waktu Persib main di PTIK, satu orang Bobotoh berhasil kami amankan dan kami pulangkan dalam keadaan selamat," tutur Gede lewat sambungan telepon, Minggu (23/9).

"Kenapa giliran kami, kok, malah begini. Ini sudah jelas panpel (Panitia Penyelenggara) tidak layak mengurus pertandingan," ujar Gede.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil juga menyesalkan insiden sadis itu terjadi. Melalui akun Instagramnya, Emil sapaan Ridwan bahkan meminta pelaku dihukum berat.

"Sangat kecewa dan menyesalkan tindakan biadab oknum Bobotoh yang menodai kemenangan tim Persib yg di dapat dgn susah payah. Saya sudah minta kepolisian untuk menangkap dan menghukum seberat-beratnya kepada oknum biadab yang terlibat, tulis Emil.()

Editor : Redaktur
Penanggung Jawab Berita : Obor Panjaitan






Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Tragis, Haringga Sirila Supporter Persija Tewas Dikeroyok Gerombolan Oknum Bobotoh . Silahkan membaca berita lainnya.

KKMD / FKDT KECAMATAN GRATI, GELAR KIRAB PAWAI TA' ARUF, SAMBUT DATANGNYA TAHUN BARU HIJRIYAH 1440

Posted: 23 Sep 2018 10:13 PM PDT


Pawai Ta'aruf madrasah Diniyah dikecamatan Grati kabupaten Pasuruan dalam peringatan tahun baru Islam 1440 H.

MEDIA NASIONAL OBOR KEADILAN | PASURUAN | [ 23-09-2018 ] Dalam rangka menyambut Tahun Baru Hijriyah 1 Muharam 1440 H, banyak ragam cara yang digunakan masyarakat dalam memperingatinya.

Seperti salahsatunya dilakukan Koordinator kepala madrasah, KKMD / FKDT kecamatan Grati yang diketuai Syaifulloh S.pdi. yang memperingatinya dengan menggelar acara kirab pawai Ta'aruf yang di ikuti oleh seluruh Madarasah Diniyah sekecamatan Grati yang berjumlah sekitar 63 peserta lembaga madin. Acara ini di buka dan  diberangkatkan oleh Plt Camat Grati  yang di dampingi ketua KKMD / FKDT, acara ini di  berangkatkan dari Start lapangan A, Yani dan Finish dilapangan Trewung kecamatan Grati.

Untuk menambah kemeriahan acara, panitia pawai menyediakan berbagai macam hadiah - hadiah yang diundi bagi para peserta pawai madin, seperti kipas angin, peralatan sekolah, payung serta  hadiah utama berupa satu buah laptop.
Hadir dalam acara tersebut seluruh muspika kecamatan Grati, Plt Camat Grati Suhardi Irianto. SE MM, Kapolsek Grati Aba H.Suyitno. Danramil Grati Yuwono serta seluruh Tokoh masyarakat dan tokoh Agama juga seluruh dewan guru madin.
Warga sekitar pawai Tampak sangat antusias seperti desa  parasan, desa  Trewung serta desa desa lainya diwilayah kecamatan Grati berjejer dan berjubel di sepanjang tepi jalan yang dilewati peserta kirab. walaupun terik matahari menyengat  namun penonton serta peserta tetap antusias hingga acara selesai yang ditutup dengan pengundian kupon .

Dalam peringatan tahun baru Islam 1440 H, kali ini mengusung tema "Bersama Madarasah Diniyah membangun karakter Bangsa." madarasah diniyah sebagai cikal bakal pondok pesantren perlu penataan lebih lanjut agar keberadaanya tidak di pandang sebelah mata, karena tidak bisa di pungkiri pembentukan  karakter bangsa juga tidak pernah lepas dari peran madarasah dan pondok pesantren, ulas ketua KKMD. / FKDT " Syaefulloh, S.Pd. I.
Di tempat yang sama Kapolsek Grati H. Suyitno, menghimbau kepada seluruh masyarakat wilayah kecamatan Grati agar  Didalam tahun politik  menjelang pelaksanan Pileg dan Pilpres  untuk bisa  secara bersama sama menjaga  ketertiban, keamanan dan kondusifitas wilayah sehingga dalam melakukan segala aktivitas menjadi lancar ." terangnya.(Zainal)

Editor : Redaktur
Penanggung Jawab Berita : Obor Panjaitan


Terima kasih karena telah membaca informasi tentang KKMD / FKDT KECAMATAN GRATI, GELAR KIRAB PAWAI TA' ARUF, SAMBUT DATANGNYA TAHUN BARU HIJRIYAH 1440 . Silahkan membaca berita lainnya.